
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.
Perubahan pada Juknis BOS 2015 yang membawa angin segar untuk operator sekolah adalah pada komponen pembiayaan 2 nomor 5 yang berbunyi: Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
Dimana pada Juknis BOS 2014 atau juknis tahun sebelumnya berbunyi: Biaya pemasukan data pokok pendidikan
artinya segala pembiayaan dalam proses pengelolaan Data Pokok Pendidikan, boleh dibebankan BOS, termasuk honor lembur.
Komponen 2: Penerimaan peserta didik baru
Meliputi:
- Penerimaan peserta didik baru
- Administrasi pendaftaran
- Penggandaan formulir Dapodik
- Administrasi pendaftaranPendaftaran ulang
- Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
- Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
- Penyusunan RKS/RKAS
- Dan kegiatan lain yang terkait
Surat edaran Dirjen Dikdas Kemendikbud tentang Pembiayaan Dapodik Klik Disini
0 comments:
Posting Komentar